IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM INFORMASI REKAPITULASI (SIREKAP) PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 DI KECAMATAN CIBEUNYING KIDUL KELURAHAN CICADAS KOTA BANDUNG JAWA BARAT
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Cicadas, Kota Bandung Jawa Barat. Sirekap adalah inovasi teknologi yang dibuat oleh KPU untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas rekapitulasi suara secara digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Selain itu, penelitian ini mengacu pada teori implementasi kebijakan dari George C.Edwards III yang mencakup indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, Secara keseluruhan, penerapan sirekap di wilayah tersebut telah berjalan cukup baik, menurut hasil penelitian. Organisasi penyelenggara internal antar tingkatan berjalan lancer, dan mereka menunjukan tingkat komitmen yang tinggi. Namun, hambatan teknis seperti ketidakstabilan aplikasi, keterbatasan perangkat, serta kurangnya sosialisasi kepada Masyarakat masih menjadi hambatan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas implementasi sirekap di masa mendatang, diperlukan peningkatan kapasitas teknis, dukungan perangkat yang memadai, dan penguatan komunikasi eksternal.
Kata Kunci: Sirekap, Pilkada 2024, Implementasi Kebijakan, KPU Kota BandungABSTRACT
This research aims to understand how the Recapitulation Information System (Sirekap) application was implemented during the 2024 Simultaneous Regional Election in Cibeunying Kidul District, Cicadas Sub-District, Bandung City, West Java. Sirekap is a technological innovation developed by the General Elections Commission (KPU) to enhance transparency and effectiveness in digital vote recapitulastion. This study uses a qualitative approach with decriptive methods. It also refers to George C.Edwards III policy implementation theory, which includes four key indicators: communication, resources, disposition, and bureauctratic structure. Overall, the implementation of sirekap in the area has run relatively well. Internal coordination among election organizers across different levels functioned smoothly, and they demonstrated a high level of commitment. However, technical challenges such as application instability, limited device compatibility, and insufficient public outreach remain obstacles that need to be addressed. Therefore, to improve the quality of sirekap implementation in the future, it is necessary to enhance technical capacity, ensure adequate device support, and strengthen external communication.
Keywords: Sirekap, 2024 Regional Election, Policy Implementation, KPU Bandung City