STRATEGI KOMUNIKASI BAWASLU KAB. BANDUNG BARAT DALAM MENCEGAH PELANGGARAN PEMILU

Authors

  • Kismi Fauziah
  • Azizah .
  • Affan Neskisyah Ramadhan

Abstract

ABSTRACT 

This study aims to examine and analyze the communication strategy of Bawaslu Kab. Bandung Barat in preventing violations in the 2024 election. This research uses a qualitative approach wuth case studies, descriptive analysis, as well as in data collection using interview and documentation techniques. Bawaslu is in charge of organizing elections in accordance with article 101 of the law which mandates the election supervisory body as a body that oversees the electoral democratic process starting from legislative elections (PILEG), Regional head elections (PILKADA) and presidential elections (PILPRES). In every election, it does not rule out the possibility of fraud, especially in political parties that are considered to be more of of ten commiting fraud aimed at making people from their party win in elections. To minimize or prevent fraud commited by political parties and socialized several groups, both community leaders, women, students and adolescents who have just turned 17 years old who will vote in 2024, this is done to provide education in order to minimize violations commited by both parties politics as well as society. In the event of an offense committed by a politival party or the public.

 

Keywords: communication strategy, bawaslu, political party, community, election.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Strategi Komunikasi Bawaslu Kab. Bandung Barat Dalam Mencegah Pelanggaran Pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus analisis deskriptif serta dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Bawaslu sebagai penanggung jawab penyelenggara pemilu yang sesuai dengan Undang-Undang tahun 2017 pasal 101 yang mengamanatkan badan pengawas pemilu sebagai badan yang mengawasi proses demokrasi elektoral dimulai dari mulai pemilihan legislatif (PILEG), pemilihan kepala daerah (PILKADA) dan pemilihan presiden (PILPRES). Dalam setiap pemilu tidak menutup kemungkinan akan terjadinya kecurangan, terutama pada partai politik yang dinilai lebih sering melakukan kecurangan yang bertujuan agar orang dari partainya bisa menang dalam pemilu. Untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh partai politik dan masyarakat, Bawaslu dengan tegas memberikan surat himbauan pada pada partai politik dan melakukan sosialisasi terhadap beberapa golongan baik itu tokoh masyarakat, perempuan, santri dan remaja yang baru menginjak usia 17 tahun yang akan melakukan pencoblosan di tahun 2024 mendatang, hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi agar bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan baik oleh partai politik maupun masyarakat.

 

Kata kunci : Strategi komunikasi, Bawaslu, partai politik, masyarakat, pemilu.

Downloads

Published

2025-02-26